BANGKA SELATAN | Jajaran Polres Bangka Selatan mengamankan empat orang terduga pelaku terlibat illegal mining selama Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) Menumbing.
Pihak kepolisian melaksanakan Operasi PETI Menumbing selama 12 hari sejak 19 Oktober hingga 30 Oktober 2022 lalu.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Harry Kartono mengungkapkan, empat orang pelaku tersebut yakni Yudi Ristianto, Masaud, Yusup dan Sarwansyah alias Bujang.
Polisi mengamankan para pelaku ini di lokasi berbeda. Pada 19 Oktober, polisi mengamankan Yudi Ristianto aliran sungai Desa Tiram, Kecamatan Tukaksadai.
Dalam pengamanan ini, polisi ikut mengamankan berbagai barang bukti peralatan tambang. Selang sepekan kemudian, polisi mengamankan Masaud di IUP PT Timah Tbk di wilayah Mawas Desa Bencah, Airgegas.
- Baca Juga: Mengenal Sosok Raja Ali Haji, Pria Keturunan Bugis-Melayu yang Dipasang Google Doodle Hari Ini
Selanjutnya polisi mengamankan Yusup juga pada 26 Oktober 2022, hari yang sama dengan penangkapan Masaud. Saat itu Yusup melakukan aktivitas di hutan produksi Airnibung wilayah Rimba Desa Tiram, Kecamatan Tukaksadai.
“Untuk pelaku pertama Yudi Ristianto, itu diamankan pada tanggal 19 Oktober kemarin di TKP aliran sungai Desa Tiram, Kecamatan Tukaksadai,” kata Kompol Harry Kartono.
Pada 30 Oktober, polisi kembali mengamankan satu pelaku bernama Sarwansyah. Polisi menangkapnya di sebuah rumah di RT 005 RW 001 di Jalan Raya Desa Bangkakota, Kecamatan Simpang Rimba.
Ruang Tamu
Satu buah baskom besar warna hitam yang berisi pasir timah seberat 25 kg turut diamankan polisi. Selain itu juga satu buah baskom kecil warna abu-abu yang berisi pasir timah seberat 6 kg.
Bahkan polisi juga menemukan 31 karung yang berisi pasir timah seberat 771 kg. Polisi menemukannya di ruang tamu rumah milik pelaku.
“Jadi pelaku Sarwansyah ini mengakui bahwa salah satu BB yaitu 31 karung pasir timah tersimpan di dalam rumah. Lebih tepatnya pelaku tanam di ruang tamu yang pada saat kejadian sedang dalam tahap pembangunan,” pungkas AKP Chandra Satria Adi Pradana.
Kunjungi Channel YouTube
Komentar