oleh

Pengadilan Tinggi Babel Kabulkan Banding Kejari Belitung, R Divonis 1 Tahun Kurungan

BELITUNG | Pengadilan Tinggi Bangka Belitung mengabulkan banding Kejari Belitung dalam perkara persetubuhan anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Membalong, Belitung. Banding tersebut keluar pada, Selasa (18/1/2022) lalu.

Dalam putusan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Babel menjatuhkan vonis satu tahun kurungan penjara kepada terdakwa R (17). Terdakwa juga wajib menjalani pidana tambahan berupa pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Belitung selama empat bulan.

“Iya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung telah menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam perkara anak Nomor 1/PID.SUS/2020/PT BBL tanggal 18 Januari 2022. Pada pokoknya menerima banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Belitung,” kata Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Robby Anggoro, Minggu (23/1/2022).

Ia menjelaskan, sebelumnya dalam kasus in, Kejari Belitung menuntut terdakwa dengan penjara selama dua tahun. Sebab terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan anak bawah umur sebut saja Mawar (13).

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) joncto Pasal 76D Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana, telah diubah oleh UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Namun, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Majelis Hakim dipimpin Benny Wijaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa dan mewajibkan terdakwa menjalani pidana pengganti denda berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Belitung.

Setelah putusan tersebut, majelis hakim memberikan pilihan kepada terdakwa dan JPU, antara lain terima, banding atau pikir-pikir. Untuk terdakwa memilih langsung menerimanya. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Setelah pikir-pikir selama tujuh hari, jaksa menyatakan banding. Pasalnya jaksa menilai vonis terhadap terdakwa terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera terhadap terdakwa,” ujar MT Robby Anggoro.(dit)

Share :