BANGKA BARAT – Tak memiliki pekerjaan tetap, dan ingin punya motor RX King, Y (53) nekat curi sepeda motor milik Polisi, Jumat (5/11/2021).
Warga asal Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat ini mencuri sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BN 5740 LJ berwarna hitam milik anggota Polres Bangka Barat.
Kejadian tersebut bermula pada Jum’at (05/11/2021) pagi. Di mana kala itu korban hendak berangkat kerja dan terkejut motor yang biasa ia kendarai sudah hilang.
“Korban ini pulang ke kontrakan di Pal II Desa Belo Laut. Saat mau berangkat kerja, dia kaget motornya sudah tidak ada lagi,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto pada konferensi pers, Jum’at (19/11/2021).
Mendapati motor miliknya hilang, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat. Mengetahui hal tersebut, tim gabungan Opsnal Sar Reskrim dan Sat Intel pun bergegas melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Alhasil, tidak butuh waktu lama dari laporan kehilangan korban, satu hari kemudian tepatnya Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB, rekan satu kesatuan korban berhasil meringkus Y di kediamannya di Jalan Batu Ayang, Dusun Daya Baru Pal IV, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok.
“Y ini sudah mengakui perbuatannya. Untuk kronologi saat itu motor di dorong dimainkan persneling lalu dihidupkan dan dibawa ke rumah,” ujar Kapolres.
Selain itu untuk motif pelaku Y nekat menggasak motor diungkapkan Kapolres Bangka Barat dikarenakan ingin mengusai motor tersebut.
“Y ini kerjanya serabutan, jadi untuk motif pelaku ngambil motor itu karena pengen memiliki saja dia lihat lalu dia bawa ke rumah. Untuk catatan kriminal tidak ada, tapi akan terus kita dalami,” ungkap Kapolres Bangka Barat.
Sementara itu akibatnya korban pun merugi hingga sekitar Rp 15 juta, sedangkan pelaku Y dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Sumber: ngulakngalik.com
- Berita Hari Ini Lainnya: Berita Duka: Mantan Bupati Belitung Meninggal Dunia