BELITUNG, NGULAKNGALIK.COM –
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Belitung kembali diperpanjang hingga 8 November mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya mengatakan, perpanjangan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Selain itu juga mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Oleh sebab itu, lanjutnya, menindaklanjuti instruksi tersebut, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1326/II/2021 tentang PPKM level 3 di Kabupaten Belitung. Surat edaran ini berlaku mulai hari ini Selasa (19/10/2021) sampai Senin (8/11/2021) mendatang.
“Untuk pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan dan penertiban oleh tim terpadu melibatkan Satpol PP, BPBD, TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri,” kata MZ Hendra Caya, Selasa (19/10/2021).
Ia menambahkan, dalam aturan PPKM level 3 lanjutan ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan aturan sebelumya. Sebab masih berlakunya aturan mengenai pembatasan jam operasional kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat lainnya guna menekan kasus Covid-19.
Ia mencontohkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, karoke, warnet, tempat kebugaran tubuh, futsal dan tempat bilyar hingga pukul 21:00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen dengan menerapkan prokes ketat.
Sedangkan pelaksanaan makan dan minum di tempat yang meliputi warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan, kafe dan restoran dapat beroperasi dengan ketentuan dibatasi 50 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai pukul 22:00 WIB.
“Untuk angka penyebaran Covid di Belitung saat terpantau turun. Kami harapkan dengan berlangsungnya PPKM level 3 lanjutan ini, angka kasus covid di Belitung terus melandai dan bisa turun pada level yang lebih rendah,” tutur MZ Hendra Caya. (***)
Baca Juga:
Kasus Perceraian di Belitung Masih Tinggi, Kebanyakan Istri Gugat Suami